Pria berinisial AL (37) dicokok polisi karena mencoba memperkosa mbak-mbak penjual makanan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi ini gagal setelah korbannya berhasil memberi perlawanan yang sengit.
Kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah warung makan di ruas jalan Nagung-Brosot, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo pada Jumat (20/1) lalu. Saat ini, pelaku yang merupakan sopir travel asal Imogiri, Bantul, itu sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap dan sekarang telah ditahan di Polres Kulon Progo," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajarini menerangkan kasus ini bermula ketika AL mendapat pesanan untuk menjemput penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Temon, Kulon Progo. Dalam perjalanan ke bandara, mobilnya kehabisan bensin sehingga berhenti di warung makan milik korban, perempuan berusia 20 tahun.
"Di warung ini pelaku meminta tolong korban agar diantarkan membeli bensin menggunakan sepeda motor korban. Setelah itu kembali lagi ke warung, isi bensin. Tapi setelah itu tidak langsung pergi, pelaku masih di warung untuk memesan minuman," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pelaku sempat berbincang dengan korban dan meminta nomor ponselnya. Tak lama pelaku pamit untuk melanjutkan perjalanan, tapi ternyata mobilnya tetap tak bisa dihidupkan karena bensin eceran yang sebelumnya dibeli masih kurang.
"Karena itu pelaku kembali ke warung untuk minta korban mengantarkan lagi (beli bensin) tapi korban tidak mau. Nah, pelaku ini dipersilakan korban memakai motornya untuk beli bensin sendiri," jelas Fajarini.
Pelaku pun kembali membeli bensin menggunakan sepeda motor korban. Sekembalinya ke warung, barulah terjadi aksi percobaan pemerkosaan itu.
Fajarini menjelaskan saat masuk ke dalam warung untuk mengembalikan kunci motor korban, timbul hasrat pelaku melakukan aksi pemerkosaan. Dijelaskan bahwa pelaku mencengkeram kedua tangan korban lalu berupaya memperkosanya.
"Jadi korban didorong ke belakang, dihadapkan tubuhnya ke tubuh pelaku, kemudian dicengkeram tangannya. Korban berteriak minta tolong namun diancam dengan tatapan melotot penuh ancaman kepada korban," ujarnya.
Fajarini mengatakan korban berhasil kabur setelah memberi perlawanan sengit. Korban lolos karena memanfaatkan kelengahan pelaku.
"Di saat tangan kanan pelaku melepaskan cengkeramannya untuk meraba alat vital korban, maka korban bereaksi. Kemudian berhasil melepaskan diri dari pelaku, lari ke warung lain," ujarnya.
Usai kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sementara, korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut langsung membuat laporan ke Polres Kulon Progo.
Selengkapnya di halaman berikut.
Pada 31 Januari 2023, pelaku ditangkap jajaran Polres Kulon Progo di rumahnya di Imogiri, Bantul. Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam dan kemeja milik pelaku.
Fajarini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui upaya percobaan pemerkosaan ini dilakukan karena pelaku dalam keadaan mabuk.
"Jadi sebelum mau berangkat jemput penumpang itu pelaku sempat minum-minuman beralkohol bersama temannya yang katanya dari Jakarta," ucap Fajarini.
Atas perbuatannya AL akan dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP, juncto 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku AL yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena berada di bawah pengaruh alkohol.
"Saat itu saya mabuk," ujarnya.
Pelaku mengatakan pada awalnya dia berniat ke Bandara YIA untuk menjemput penumpang. Namun dalam perjalanan mobilnya kehabisan bensin sehingga singgah sejenak di warung makan milik korban.
"Setelah itu saya lupa," kilahnya.