Seorang guru SD di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi karena menghamili seorang siswi SMP. Guru berinisial K (38) itu belum genap setahun berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Pelaku) Sudah kita amankan," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan, Selasa (7/3).
Guru itu disebut menghamili siswi SMP asal Kecamatan Kismantoro yang baru berusia 14 tahun. K bertemu dengan korban saat anak perempuan itu sedang mencari pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat mencarikan pekerjaan kepada korban. Korban sempat bekerja di sebuah warung makan hingga bekerja menjadi pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Wonogiri.
"Benar, berstatus sebagai guru PPPK. Berstatus sebagai PPPK mulai 2022 (Juli)," kata Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto kepada wartawan hari ini.
Sriyanto mengatakan, guru kelas di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo itu berasal dari Kecamatan Nawangan, Pacitan, Jawa Timur.
Menyikapi kasus itu, Sriyanto berujar, pihaknya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No 55/2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
Pasal 40 ayat 1 Perbup itu mengatur bahwa PPPK yang ditahan atau menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara sebagai PPPK.
Maka itu Disdikbud melapor ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui BKD Wonogiri. "Sewaktu yang bersangkutan ditahan, maka kita bersurat agar yang bersangkutan diberhentikan sementara. Infonya hari ini sudah diperiksa polisi," ungkap dia.
Jika K ditahan, lanjut Sriyanto, pihaknya akan mengajukan permohonan pembebastugasan K sebagai guru PPPK kepada Bupati Wonogiri melalui BKD Wonogiri. Hingga hari ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian.
Sriyanto menambahkan, Disdikbud Wonogiri memberikan atensi lebih terhadap kasus tersebut. "Rabu (8/3) besok rencananya akan ada kerja sama antara Disdikbud Wonogiri bersama Polsek Tirtomoyo. Guru dan murid bakal diberi pembinaan. Materinya terkait perlindungan anak dan lainnya," kata dia.
Sementara itu Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengaku telah mendapat informasi adanya oknum guru PPPK yang menghamili siswi SMP.
"Kalau terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nanti kita menunggu proses di ranah hukum," kata Joko.
(dil/sip)