Dua remaja pelaku pembacok kap mobil di jalanan Magelang telah ditangkap. Keduanya kini telah ditahan polisi.
"Kita sudah menetapkan menetapkan pelaku anak dua orang," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono usai apel Jam Pimpinan TNI-Polri Jawa Tengah tahun 2023 di Alun-Alun Kota Magelang, Selasa (7/3/2023).
Adapun inisial kedua remaja itu yakni DA (17) dan PB (17), (sebelumnya keduanya ditulis berinisial AK dan RO, red). Kemudian dari keduanya disita celurit dan sepeda motor yang dipakainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan penyitaan termasuk barang bukti yang ada sepeda motor maupun sajam yang digunakan," sambung Ruruh.
Dia mengatakan kedua tersangka merupakan anak yang berusia di bawah umur. Keduanya juga diketahui baru kelas 1 SMA.
"Sudah (ditetapkan anak berkonflik). Oleh karena masih di bawah umur, kemudian yang bersangkutan masih kelas 10," ucap Ruruh.
Atas perbuatannya kedua remaja itu dijerat dengan UU Darurat. Keduanya dihukum karena terbukti merusak mobil pengguna jalan.
"Pasal UU darurat No 12 Tahun 51, termasuk pengerusakan karena dia merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan yang berupaya menghalau," terang Ruruh.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Kompol Rifeld Contantien Baba mengungkap alasan kedua remaja itu membawa celurit. Kepada polisi keduanya mengaku untuk menjaga diri.
"Anak-anak yang berkonflik dalam hukum ini membawa (celurit) sebagai bentuk jaga-jaga. Terus kami tanya untuk apa, untuk melindungi diri," terang Rifeld.
"Kemudian kami dalami lagi, ya memang ini menjadi hal yang buruk dan mencemaskan memang karena pada dasarnya kalau melindungi diri tidak pada posisi seperti itu. Apalagi dia anak sekolah, harusnya tidak berada di tempat seperti itu membawa sajam, malah orang melihat takut," sambung dia.
Menurut Rifeld, celurit tersebut milik PB. Sedangkan yang melakukan pembacokan adalah DA.
"(Celurit) Milik PB, DA di belakang (membonceng). Hasil pemeriksaan dua orang," jelasnya.
Selengkapnya di halaman berikut.