Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti terpidana kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro menerima vonis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Haryadi menerima vonis hakim tujuh tahun penjara.
"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor: 007/PID.SUS.TPK/2022/PN YOGYAKARTA," bunyi surat resmi dari tim kuasa hukum Haryadi yang diterima detikJateng, Selasa (7/3/2023).
Melalui surat itu juga, Haryadi melalui tim kuasa hukumnya memohon agar Haryadi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan perundang-undangan maka Pak HS dengan tulus ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik-baiknya," ujar salah satu tim kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim kepada wartawan.
Fahri menambahkan, Haryadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Jogja.
"Kepada warga Kota Jogja dan jajaran Pemerintah Kota Jogja maka Pak HS meminta maaf lahir dan batin sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini, semoga Allah senantiasa meridai," terangnya.
Sebelumnya, Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada 28 Februari 2023.
Pada sidang yang digelar hybrid tersebut, Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider dua tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
(apl/rih)