Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti divonis 7 penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Pada sidang yang digelar hybrid tersebut, Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana kurungan, Haryadi juga harus membayar denda sebesar 300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan penjara.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda 300 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan penjara.
"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di PN Jogja, Selasa (14/2/).
"Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Zainal.
Pihak Haryadi Pikir-pikir Banding
Pengacara Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyayangkan beberapa hal tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai. Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengemablian tidak dipertimbangkan majelis," jelas Fahri kepada wartawan sesuai sidang.
Fahri menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan Haryadi dengan putusan ini. Setelahnya baru akan diputuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu (putusan), tergantung klien," ujar Fahri.
(apl/ahr)