Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain itu Haryadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 165 juta.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Semua dakwaan jaksa telah terbukti di persidangan. Apalagi, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
"Kami apresiasi dakwaan kami terbukti itu yang pertama, yang kedua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujar Ferdian saat ditemui wartawan sesuai sidang, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan soal uang pengganti sebesar Rp 165 juta yang diputuskan hakim. Menurut perhitungannya, angka tersebut tidak sesuai dengan suap yang diterima Haryadi penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Ferdian menyebut angka yang ada di putusan hakim itu masih kurang Rp 20 juta.
"Rp 20 juta ini pemberian dari, yang kaitan dengan apartemen, pemberian dari Pak Oon kalau nggak salah ya, melalui pak Dandan. Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, atau apakah menurut hakim itu alat bukti yang kurang kuat jadi tidak dipertimbangkan menjadi pemberian ke Haryadi Suyuti," jelas Ferdian.
"Akan tetapi menurut kami Rp 20 juta itu adalah, kami yakini sampai ke Pak Haryadi Suyuti. Pak Haryadi juga mengakui itu kan, kalau nggak salah waktu itu untuk biaya, pas ada demo atau apa, dia meminta 20 juta," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Ferdian menyebut akan berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti seperti apa terkait hal itu kami laporkan dulu ke pimpinan terkait putusan ini baru kemudian kami nanti akan bersikap, menerima atau kah kemudian upaya hukum," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti divonis 7 penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, 28 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2).
Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
(ahr/aku)