Video penangkapan eks Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Didik Prasetya Adi viral di media sosial. Terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU itu ditangkap ketika sedang kondangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan Didik sebagai tersangka pada Maret 2022. Dilaporkan bahwa dari total anggaran Rp 5.790.890.348 yang diberikan Kemendikbud, tersangka mengambil keuntungan pribadi lebih dari Rp 600 juta.
"Sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha," ungkap Issandi, Kasi Intel Kejari Purworejo, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 fakta penangkapan Didik yang dijemput paksa oleh petugas.
1. Sempat Buron hingga Viral Ditangkap saat Kondangan
Didik, terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 sempat jadi buronan polisi sekitar dua bulan lamanya. Walaupun Kejari Purworejo sudah menetapkannya sebagai tersangka, ia sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Eks Direktur PDAU tersebut akhirnya dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Purworejo pada Rabu (1/3).
Didik yang sedang menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo, viral setelah ia digandeng petugas Kejari dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.
"Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena dideteksinya di situ, langsung kita jemput," tutur Issandi.
"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," imbuhnya.
2. Beri Iming-iming Fee 5 Persen ke Kepala Sekolah
Untuk melancarkan aksinya, Didik berikan iming-iming fee sebesar 5 persen kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat dengannya.
"Terkait dengan fee memang kepala sekolah ada yang menerima, tapi kalau istilah mereka bukan fee tapi harga khusus dan itu pun sudah dikembalikan oleh kepala sekolah semua total kurang lebih Rp 250 juta," terang Issandi.
Tindak korupsinya bermula ketika Kemendikbud menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada kesatuan pendidikan di daerah, termasuk Purworejo.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Setelah adanya sosialisasi dengan sepengetahuan Kadisdikpora Purworejo saat itu, Sukmo Widi Harwanto, terdapat pihak PDAU menyarankan sekolah-sekolah membeli perlengkapan sekolah di PDAU.
"Kemudian di situ ada pihak PDAU juga yang sarankan sekolah-sekolah beli perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo," kata dia.
Di situlah tersangka ambil keuntungan pribadinya dengan korbannya sekitar 90-an lebih sekolah termasuk Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebagai tindak lanjut, puluhan kepala sekolah yang terlibat telah diperiksa oleh Kejari Purworejo. Seluruh uang yang diambil baik dari tersangka maupun kepala sekolah, dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
3. Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022, Didik dinyatakan bersalah setelah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU pada tahun 2020. Penyalahgunaan itu dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo ke PDAU.
Terhadap Didik, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika ia tidak membayarkan dendanya, Issandi melanjutkan, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
"Putusannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi perkara ini sudah inkrah," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJateng dan ditulis ulang oleh Genis Naila Alfunafisa peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.