Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. Nantinya, KY akan lakukan klarifikasi perihal putusan tersebut.
Dilansir dari detikNews, Jumat (3/3/2023), KY berencana memanggil hakim pemutus Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," jelas Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, Jumat (3/3).
KY menyebutkan jika terdapat dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut. KY juga menekankan akan fokus pada pelanggaran kode etik hukum.
"Namun, perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya.
Lebih lanjut, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan serta aspek perilaku hakim terkait.
Partai Prima Gugat KPU
Partai Prima diketahui ajukan gugatan yang dilayangkan untuk KPU, pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh pihak KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima juga menyebutkan bahwa akibat tindakan KPU, pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Partai itu kemudian meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Buntut dari kejadian itu menghasilkan keputusan hakim yang kabulkan semua gugatan Partai Prima. Hakim juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Halaman selanjutnya, isi putusan lengkap PN Jakpus.
(rih/rih)