Eko Darmanto (ED) Akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Jogja. Pencopotan ini terhitung mulai2 Maret 2023.
Dilansir detikFinance, Jumat (3/3/2023), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) telah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan buntut aksi pamer kemewahan di media sosial.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," tuturnya.
Eko Darmanto Masih Terima Hak Gaji sebagai ASN
Diwawancara terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pencopotan atau pembebastugasan kepada Eko Darmanto merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Statusnya pun masih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hak gaji masih diberikan.
Saat ditanya apakah Eko Darmanto berpeluang balik ke jabatannya jika hasil pemeriksaan 'bersih', Yustinus tak mau berandai-andai. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.
"Tentu kan nanti menunggu hasil pemeriksaan, kita jangan menyimpulkan dulu. Itu nanti, jangan berandai-andai," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
(sip/sip)