Aniaya Cucu Usia 2 Tahun, Nenek di Banyumas Ditangkap Polisi

Aniaya Cucu Usia 2 Tahun, Nenek di Banyumas Ditangkap Polisi

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 14:20 WIB
Pelaku penganiayaan seorang nenek di Kabupaten Banyumas terhadap cucunya yang berumur 2 tahun diamankan polisi, Kamis (2/3/2023).
Pelaku penganiayaan seorang nenek di Kabupaten Banyumas terhadap cucunya yang berumur 2 tahun diamankan polisi, Kamis (2/3/2023). Foto: Dok Polres Banyumas.
Banyumas -

Seorang nenek berinisial AA (49) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi karena menganiaya cucunya yang berusia 2 tahun. Penganiayaan diduga dilakukan gegara pelaku kesal anaknya yang tidak lain ibu korban tidak kunjung pulang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (27/2/2023) di rumahnya.

"Awalnya, pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana," kata Agus melalui pesan tertulis, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Agus, penyebab AA menganiaya cucunya juga karena berkaitan dengan alasan lain. Terlebih saat itu pelaku mengaku sedang tidak enak badan.

"Hal tersebut membuat pelaku marah. Kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Agus menyebut pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota. Imbasnya, AA melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri.

"Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri. Korban menjalani rawat inap di rumah sakit," jelasnya.

Kejadian tersebut terungkap berkat laporan dari perangkat desa setempat yang mengetahui kondisi korban pada hari Rabu (1/3).

"Untuk saat ini AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads