Sebut Aksi Mario Dandy Brutal, Mahfud Md Desak Jerat Pasal Penganiayaan Berat

Nasional

Sebut Aksi Mario Dandy Brutal, Mahfud Md Desak Jerat Pasal Penganiayaan Berat

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 21:04 WIB
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) tergolong aksi yang brutal tanpa perikemanusiaan. Mahfud Md mendesak polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023) dilansir detikNews.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Mahfud meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.

"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(aku/ahr)


Hide Ads