Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara terkait kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dan hotel. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik Haryadi selama 5 tahun.
"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (28/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti divonis 7 penjara, dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Haryadi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Pada sidang yang digelar hybrid tersebut, Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2).
Selain pidana kurungan, Haryadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di PN Jogja, Selasa (14/2/).
"Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Zainal.
Pihak Haryadi Pikir-pikir Banding
Pengacara Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyayangkan beberapa hal tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/ahr)