Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Berawal dari Kenalan di Facebook

Regional

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Berawal dari Kenalan di Facebook

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 09:53 WIB
The death of a deaf man who was shot after a North Carolina Highway Patrol officer tried to pull him over for speeding is being investigated (AFP Photo/Joshua Lott)
Ilustrasi Tindak Kriminal. Foto: AFP Photo/Joshua Lott
Solo - Wanita di Sibolga, Sumatera Utara, AST (28) yang ditangkap karena memotong penis selingkuhannya, mengaku kenal dengan korban, OG (28), melalui Facebook beberapa bulan lalu. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.

"Awalnya AST dan OG kenalan melalui Facebook dan sejauh ini sudah berkomunikasi selama tujuh bulan. Pada Oktober 2023, mereka perdana berjumpa di Madina (Mandailing Natal)," kata Suyatno kepada detikSumut, Selasa (28/2/2023).

"Setelah beberapa bulan mereka berjumpa lagi di Padang Sidempuan dan melakukan hubungan suami istri," imbuh Suyatno, dikutip dari detikSumut.

Hubungan asmara keduanya terus berlanjut hingga OG ke Kota Sibolga dan mengajak AST berjumpa pada Sabtu (25/2). Namun, AST meminta dijemput OG di Padang Sidimpuan.

Setelah OG menjemput AST ke Padang Sidimpuan, keduanya lalu kembali ke Sibolga dan menyewa kamar di kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.

Di kamar itu, ungkap Suyatno, OG yang dalam kondisi telanjang usai mandi meminta berhubungan badan. Namun, AST menolak. OG lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka sambil mengacungkan pisau yang biasa dia bawa ke arah AST.

"OG bilang kalau tidak mau berhubungan suami istri AST akan dihabisi," jelas Suyatno. Mereka pun cekcok. AST dapat merebut pisau itu dan memotong alat vital OG hingga nyaris putus. OG pun kesakitan.

Suyatno menjelaskan, OG meminta AST mengembalikan pisaunya. Namun AST sempat menolak karena takut akan diserang OG. Setelah OG meyakinkan bahwa pisau itu bukan untuk menyerang, AST pun mengembalikan pisau tersebut.

Kemudian OG menyembunyikan pisau itu di dalam kamar mandi. Lalu OG meminta AST menemui pihak hotel untuk memanggil ambulans.

Karena lukanya parah, OG terpaksa dibawa berobat ke rumah sakit menggunakan becak. "OG diperiksa dan tak lama menjalani operasi. Posisinya sekarang dalam keadaan lemah," ujarnya.

Kini, AST telah ditetapkan jadi tersangka. Sejauh ini, AST disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.


(dil/dil)


Hide Ads