KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Ditjen Pajak ayah Mario Dandy Satriyo. Agendanya klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/2/2023) dilansir detikNews.
KPK telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap harta Rafael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
KPK berencana melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliar. Harta Rafael itu disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2).
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.
Nawawi pun menyebut KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi.
"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," tambah Nawawi.
Profil Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozola, menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak. Rafael sebelumnya dicopot Menkeu Sri Mulyani dari tugas dan jabatannya di Ditjen Pajak.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael Alun Trisambodo dilansir detikNews, Senin (27/2).
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," imbuh dia.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lapor LHKPN Rp 56,1 Miliar
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Rafael menjabat sebagai pegawai eselon III DJP dengan harga sekitar Rp 56,1 miliar. Jabatan terakhirnya Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mengutip CNBC Indonesia, dalam LHKPN itu dia mencatat total harta kekayaan sebagian besar dari hasil sendiri, tapi ada juga yang berasal dari hibah tanpa akta, dan warisan. Misalnya yang berasal dari harta tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar, dan alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta.
Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta. Ia tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali.
Dalam LHKPN periodik tertanggal 31 Desember 2021 harta kekayaan Rafael ini pun empat kali lipat harta bos yang membawahinya langsung yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 Rp 12,09 miliar.
Karier Rafael
Dari catatan LHKPN, karier Rafael cukup strategis. Berikut sederet jabatan yang pernah disandangnya sebelum menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kementerian Keuangan:
2013
Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan PajakKanwil DJP Jawa Tengah I. Saat itu Rafael melaporkan harta Rp 21,25 miliar.
2015
Rafael menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.
2017
Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.
2018
Rafael menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II. Saat ini kekayaan Rafael melonjak drastis hingga Rp 44,08 miliar. Kekayaannya pun terus naik hingga Rp 56,1 miliar pada akhir 2021.