Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo ternyata memiliki rumah mewah di Umbulharjo, Kota Jogja. Namun, rumah mewah ini ternyata tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.
Rumah mewah Rafael Alun itu memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi dan dipagari tembok batu setinggi sekitar 3,5 meter. Gerbang kayunya setinggi sekitar tiga meter dan di sisi gerbang terdapat pos satpam atau pos keamanan.
Salah seorang tetangga Rafael Alun di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, membenarkan rumah mewah itu milik ayah Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (itu rumah milik Rafael)," kata salah seorang tetangga, Sugiarto (57), Senin (27/2/2023).
Mengutip detikFinance, rumah mewah di Kelurahan Muja Muju, Kota Jogja, itu tidak tercatat dalam laporan LHKPN Rafael Alun yang disampaikan ke KPK. Dari LHKPN Rafael yang disampaikan pada 17 Februari 2022 lalu, dia tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 51,93 miliar.
Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang dilaporkan, empat di antaranya berbentuk tanah dan sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut. Dalam LHKPN itu Rafael memang melaporkan memiliki properti di Jogja, tapi bukan di Umbulharjo melainkan di Sleman.
Selain itu, properti yang dilaporkan di Sleman hanya berbentuk tanah bukan bangunan atau rumah mewah. Selain di Sleman, Rafael mengaku punya aset properti di Kab/Kota Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Rumah mewah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Umbulharjo, Jogja, itu tidak terdaftar dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo. Padahal menurut tetangganya, Sugiarto, rumah mewah itu dimiliki Rafael sudah lama.
"Itu dulu beli tanah, terus dibangun sekitar 3 tahun yang lalu kurang lebih," jelas Sugiarto.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya.
Sebagai informasi, berikut sederet aset berupa tahan dan bangunan yang dimiliki Rafael berdasarkan laporan LHKPN miliknya:
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Kota Manado, hasil sendiri Rp 182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Kota Manado, hasil sendiri Rp 326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Kota Manado Hasil sendiri Rp 90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp 1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp 9.316.045.000
9. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/265 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendi Rp 4.811.500.000
10. Tanah seluas 69 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan Rp 138.000.000
11. Tanah seluas 178.5 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan Rp 267.750.000