Polisi menjerat AST (28) wanita yang memotong penis pacarnya OG (28) dengan pasal penganiayaan berat. AST pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi menyebut AST kini telah menjadi tersangka.
"Untuk sementara, AST disangkakan pasal penganiayaan berat, 351 KUHP," ujar Dodi kepada detikSumut, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut AST dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Pelaku pun terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," terangnya.
Dodi mengatakan pihaknya masih mengusut kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih proses ingin membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk keduanya.
"Nah, ini masih didalami untuk perkara tersebut. Kita masih mau proses BAP keduannya. Nanti perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan," ujarnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono mengungkapkan bahwa AST dan OG bukan pasangan suami istri. Keduanya merupakan pasangan selingkuh.
Peristiwa nahas itu terjadi saat AST dan OG janjian menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (25/2) kemarin.
"Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," ungkap Taryono.
Taryono menyebut korban mengajak pelaku berhubungan badan. Namun, permintaan itu ditolak pelaku dan dibalas dengan ancaman oleh OG.
"Saat ditolak berhubungan badan, OG mengancam untuk menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya," sebutnya.
"Kemudian usai mandi, terjadi penganiayaan menggunakan pisau dan terkena ke alat kelamin OG. Pisau itu milik OG," ucap Taryono.
(ams/sip)