Sidang Kode Etik Polri Usai, Eliezer Tak Dipecat!

Sidang Kode Etik Polri Usai, Eliezer Tak Dipecat!

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 22 Feb 2023 18:16 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Foto: Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Solo -

Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap bisa melanjutkan profesinya sebagai polisi.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari detikNews, Rabu (22/2/2023).

Dia menyebut Eliezer dinyatakan melakukan perbuatan yang tercela. Namun, dia hanya menerima sanksi yang bersifat etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," katanya menjelaskan.

Adapun sanksi yang diterima Eliezer dalam sidang itu adalah demosi selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.




(ahr/dil)


Hide Ads