Kasus pembunuhan berlatar cemburu buta pernah menggemparkan Kabupaten Pemalang pada 2019. Seorang pria yang terbilang baru menikah dibunuh oleh pemuda yang sejak lama menyimpan cinta kepada wanita yang akhirnya dinikahi korban. Berikut kisahnya.
Peristiwa keji itu terjadi di tepi Sungai Celiling, Dukuh Penpen, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelakunya adalah Arifin alias Ipin bin Kasno, warga setempat. Adapun korbannya Aldi, suami dari Lastri. Lastri adalah tetangga sekaligus teman kecil Arifin. Sejak lama Arifin jatuh cinta kepada Lastri. Namun perasaan itu tak pernah dia ungkapkan hingga Lastri menikah dengan Aldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi itu Aldi sedang mengantarkan Lastri, wanita yang baru beberapa hari dinikahinya, mencuci di tepi Sungai Celiling. Saat itulah Arifin melampiaskan cemburunya dengan membacok leher Aldi menggunakan parang. Aldi pun tewas di lokasi, tersungkur di atas batu di tepi sungai.
Usai membunuh, Arifin langsung pulang dan mencuci parangnya sebelum akhirnya ditangkap anggota Polsek Belik pada hari yang sama. Ia dijerat Pasal 340 KUHP. Di Pengadilan Negeri Pemalang, Arifin akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Humas PN Pemalang, Gorga Guntur, membuka kembali catatan kasus kelam tersebut untuk detikJateng.
"Saya cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), putusan dibacakan hari Senin tanggal 16 Desember (2019). Berdasarkan putusan, hukumannya 20 tahun penjara," kata Gorga Guntur kepada detikJateng, belum lama ini.
Putusan majelis hukum itu dibacakan dalam sidang terbuka pada 16 Desember 2019. Majelis hakim saat itu diketuai Kadarwoko dengan hakim anggota, Ratih Widayanti dan Mas Hatdi Polo.
Gorga mengatakan, pihak penuntut umum, terdakwa, maupun pendamping hukumnya menerima putusan pengadilan tersebut. "Saya sudah konfirmasi dengan PANMUD Pidana, untuk perkara ini tidak ada upaya hukum. Di mana putusan sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap)," tambahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Misbachul Munir membenarkan pihak terdakwa tidak ada upaya hukum banding terhadap vonis 20 tahun penjara itu.
"Saat itu terdakwa dan kita tidak ada upaya banding. Kita menerima atas putusan vonis 20 tahun penjara," kata Munir kepada detikJateng, Selasa (21/2/2023).
Dijelaskan Munir, usai sidang kliennya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang untuk menjalani hukuman.
"Setelah sidang, ia dibawa ke rutan kelas IIB di Pemalang. Sejauh ini saya tidak menerima kabar apakah selama menjalani masa hukuman ia menerima remisi atau tidak," pungkas Munir.
Sorot Balik merupakan rubrik khusus di detikJateng untuk mengulas kembali secara lengkap kasus-kasus besar dan jadi sorotan yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
(dil/ahr)