Kuasa hukum keluarga kakek korban pembunuhan oleh cucunya sendiri RO di Jogja pada November lalu mengungkapkan fakta baru. Kuasa hukum menyebut jika pelaku pembunuhan tersebut bukanlah RO, melainkan GK rekan RO yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi mengatakan dari proses penyidikan dan rekonstruksi dari Polresta Jogja memperlihatkan GK lah yang berinisiatif melakukan pembunuhan.
"Kemarin kan Polresta Jogja juga sudah melakukan rekonstruksi bahwa di McD itu bahwa yang pertama berinisiatif itu adalah tersangka GK," ujar Nurita kepada wartawan di Jogja, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi tersebut, Nurita menjelaskan pada saat sebelum kejadian GK menanyakan keberadaan dari RO dan kakeknya. Lalu GK mengarahkan keduanya ke gerai makanan cepat saji dengan dalih ingin bertemu kakek RO.
"Dia (GK) ingin ngobrol dengan kakeknya dan dia (GK) mengarahkan ke McD jalan Jendral Sudirman itu," jelasnya.
Selain itu, menurut Nurita, ada beberapa bukti dari hasil penyidikan polisi yang mengarahkan GK lah yang menjadi otak dari pembunuhan kakek dari RO itu.
"Sebelum pembunuhan ini terjadi dia juga mem-browsing tetang bagaimana membunuh dengan cepat memcekik selama 10 menit dan cara menggantung diri. Dan sebelum-sebelum itu dia mem-browsing tentang persewaan garasi," terangnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo membenarkan proses penyidikan dan rekonstruksi sudah dilakukan. Berkas-berkas dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Berkas sudah final, tersangka dan BB (barang bukti) sudah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Timbul saat dihubungi detikJateng melalui pesan singkat, Senin (20/2).
Sebelumnya diberitakan, Polresta Jogja mengungkap kasus pembunuhan di parkiran Jalan Jendral Sudirman, Jogja. Dari keterangan polisi pembunuhan tersebut melibatkan cucu dan kakek karena masalah utang piutang.
Kapolresta Jogja, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan telah mengamankan RO (19) dan GK (18) dalam kasus ini. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka.
"Pembunuhan yang terjadi di parkiran jalan Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yg dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terangnya dalam jumpa pers di Polresta Jogja, Jum'at (25/11/2022).
Timbul menjelaskan jika sebenarnya sang kakek memberikan utang sebesar Rp 83 Juta rupiah kepada rekan RO yaitu GK, untuk kemudian dipakai bisnis jual-beli online.
"Dari informasi itu, dari GK (yang meminjam)," ujar Timbul saat ditemui detikJateng, Selasa (29/11/2022).
(apl/sip)