Motif Eks Karyawan Bobol Kantor Tri Suaka, Sakit Hati Dipecat

Motif Eks Karyawan Bobol Kantor Tri Suaka, Sakit Hati Dipecat

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 15:08 WIB
Polsek Ngaglik, Sleman, jumpa pers kasus pencurian kantor penyanyi Tri Suaka, Rabu (15/2/2023).
Polsek Ngaglik, Sleman, jumpa pers kasus pencurian kantor penyanyi Tri Suaka, Rabu (15/2/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Kantor manajemen penyanyi Tri Suaka di Ngaglik, Sleman, dibobol eks karyawan. Polisi mengungkap motif pelaku sakit hati karena dipecat.

"Pelaku mantan karyawan, pelaku melakukan pencurian di Suaka karena merasa sakit hati kepada Tri Suaka karena dikeluarkan secara sepihak," kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani saat rilis kasus di kantor Polsek Ngaglik, Rabu (15/2/2023).

Pelaku Irfan Candra Pratama (22) warga Gedangsari, Gunungkidul. Aksi pencurian itu dilakukan di kantor Suaka Team Management di daerah Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 03.40 WIB. Pelaku menggondol sejumlah kamera dan lensa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, dia mengaku sebagai Erygo yang merupakan salah satu karyawan di kantor Tri Suaka. Pelaku kemudian memesan ojek online untuk mengambilkan kamera di kantor.

"Modus pelaku memesan ojek online untuk mengambil barang di kantor Suaka Team Management," jelas Anjar.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan yang sama, pelaku Irfan mengatakan dia mencuri bukan hanya karena sakit hati. Namun, sejak dikeluarkan dari kantor Tri Suaka pada Oktober 2022, dia kesulitan melamar pekerjaan.

"Sebenarnya nggak cuma sakit hati, untuk kebutuhan sehari-hari buat makan keluarga kan saya anak pertama orang tua juga tua. Saya cari kerja ke sana kemari tidak dapat," kata Irfan.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu YS Udin Afriyanto menambahkan pelaku menggondol tiga kamera, lensa, dan stabilizer. Barang-barang itu sebagian telah dijual oleh pelaku.

"Sebagian sudah dijual, ada disimpan di rumah, dijual online, satu masih dalam pencarian. Ada yang dijual Rp 2 juta, satu kamera dua lensa," kata Udin.

Menurut Udin, pelaku ini sering berpindah-pindah tempat sebelum pada akhirnya ditangkap saat berada di rumah.

"Sesaat setelah kejadian pelaku tidak pulang ke rumah tapi ke hotel. Dapat info pulang kita tangkap di rumah di Gunungkidul," bebernya.

Terkait kasus ini polisi mengamankan dua unit kamera, stabilizer, dan ponsel. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(rih/sip)


Hide Ads