Kantor Penyanyi Tri Suaka di Sleman Dibobol Maling, Pelaku Eks Karyawan

Kantor Penyanyi Tri Suaka di Sleman Dibobol Maling, Pelaku Eks Karyawan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 15:04 WIB
Polsek Ngaglik, Sleman, jumpa pers kasus pencurian kantor penyanyi Tri Suaka, Rabu (15/2/2023).
Kantor Penyanyi Tri Suaka di Sleman Dibobol Maling, Pelaku Eks Karyawan. Polsek Ngaglik, Sleman, jumpa pers kasus pencurian kantor penyanyi Tri Suaka, Rabu (15/2/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Kantor penyanyi Tri Suaka di Ngaglik, Sleman, dibobol eks karyawannya. Pelaku berhasil ditangkap polisi.

Pelaku Irfan Candra Pratama (22) warga Gedangsari, Gunungkidul. Eks karyawan manajemen Tri Suaka itu menggondol sejumlah kamera dan lensa.

Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan pencurian itu dilakukan di kantor Suaka Team Management di daerah Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 03.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, dia mengaku sebagai Erygo yang merupakan salah satu karyawan di kantor Tri Suaka. Pelaku kemudian memesan ojek online untuk mengambilkan kamera di kantor.

"Modus pelaku memesan ojek online untuk mengambil barang di kantor Suaka Team Management," kata Anjar saat rilis kasus di kantor Polsek Ngaglik, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

"Pelaku mantan karyawan," jelasnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu YS Udin Afriyanto menambahkan pelaku menggondol tiga kamera, lensa, dan stabilizer. Barang-barang itu sebagian telah dijual oleh pelaku.

"Sebagian sudah dijual, ada disimpan di rumah, dijual online, satu masih dalam pencarian. Ada yang dijual Rp 2 juta, satu kamera dua lensa," kata Udin.

Menurut Udin, pelaku ini sering berpindah-pindah tempat sebelum pada akhirnya ditangkap saat berada di rumah.

"Sesaat setelah kejadian pelaku tidak pulang ke rumah tapi ke hotel. Dapat info pulang kita tangkap di rumah di Gunungkidul," bebernya.

Terkait kasus ini polisi mengamankan dua unit kamera, stabilizer, dan ponsel. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(rih/sip)


Hide Ads