Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua!

Nasional

Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 14:00 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. Dalam pembacaan fakta hukum, majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Yosua menggunakan senjata glock 17 miliknya.

"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim Wahyu, seperti dilansir detikNews, Senin (13/2/2023).

"Satu buah pucuk senjata milik Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, kata hakim, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.

"Dalam magazine sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," kata hakim.

Karena itulah, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.

"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " kata hakim.




(aku/sip)


Hide Ads