Diduga Aniaya-Sebar Foto Syur Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan

Diduga Aniaya-Sebar Foto Syur Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 12:22 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan. Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim.
Sukoharjo -

Seorang mahasiswa sebuah kampus swasta di Kabupaten Sukoharjo berinisial SM (21), dilaporkan ke Mapolres Sukoharjo. SM diduga melakukan tindak penganiayaan dan menyebar foto syur pacarnya.

Menurut kuasa hukum korban, Kurniawan Adibroto, korban yang merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur itu berkenalan dengan SM yang merupakan warga Kerawang, Jawa Barat melalui salah satu aplikasi kencan pada Desember 2021. Perkenalan keduanya berlanjut melalui Whatsapp.

"Saat itu, korban masih magang Yogyakarta, pada Mei 2022 SM mengaku sakit lebih dari sepekan hingga akhirnya meminta klien kami menjenguknya ke indekosnya di Sukoharjo," kata Kurniawan saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Agustus 2022, keduanya kembali bertemu di Sukoharjo. Saat itu, sambung Kurniawan, terlapor meminta korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Korban sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. Korban mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kekerasan fisik berupa dipukul, dijambak, digigit, dan sebagainya. Selain itu, korban selalu diminta uang," ucapnya.

Hingga akhirnya, korban yang kesal dengan perlakukan terlapor meminta putus, dan nomornya diblokir. SM yang marah, menghubungi korban dengan nomor lain. Dia mengancam akan menyebar foto syur.

"Saat itu blokir sempat dibuka. Lalu ada kejadian lagi, marah-marah lagi, sampai ada kejadian fotonya dikirim ke salah satu teman korban," ujarnya.

Korban sempat melakukan somasi pertama kepada SM. SM pun menghadiri somasi, namun tidak ada solusi. Sehingga pihak korban melaporkan ke Mapolres Sukoharjo.

"Somasi tiga minggu lalu, satu kemudian dia datang, karena dia tidak bisa memberikan solusi, saya minta dia datang dengan orang tuanya minggu lalu tapi tidak datang. Kita anggap, tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan jadi kami laporkan kemarin sore," ujarnya.

Surat tanda bukti terima aduan nomor: STTA/142/II/2023/RESKRIM terbit pada Senin (13/2/2023). Dalam aduan itu, Kurniawan mengatakan ada beberapa pasal yang diadukan, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan UU ITE.

Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Nanti kan dilakukan penyelidikan oleh penyidik reskrim. Yang bersangkutan akan diperiksa, lalu dikumpulkan keterangan dari para saksi, dan bukti-buktinya. Kalau penyidik yakin memenuhi unsur perbuatan pidananya, nanti akan naik ke tahap penyidikan," kata Kapolres.




(apl/aku)


Hide Ads