Kecewanya Sambo-Putri Divonis Mati dan 20 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 22:05 WIB
Ferdy Sambo divonis mati (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kecewa atas vonis mati dan 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya tak ada hal yang meringankan bagi kedua kliennya.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, seperti dilansir detikNews, Senin (13/2/2023).

Arman mengatakan Ferdy Sambo telah siap dengan segala vonis yang paling tinggi dijatuhkan hakim. Arman menyebut Sambo sudah siap dengan segala risikonya.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," kata Arman.

Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selengkapnya di halaman berikut.




(ams/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork