Pengacara Bripka Ricky Kutip 2 Ayat Al-Qur'an saat Bacakan Duplik

Pengacara Bripka Ricky Kutip 2 Ayat Al-Qur'an saat Bacakan Duplik

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 31 Jan 2023 17:30 WIB
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ricky menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ricky menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Tim pengacara Bripka Ricky Rizal mengutip ayat Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 191 saat membacakan duplik untuk membalas replik dari jaksa. Ayat tersebut menjelaskan tentang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

"Sikap jaksa penuntut umum yang memposisikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo harus dipidana tanpa disandarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hanya disandarkan pada sikap 'pokoknya dan pokoknya' kami rasa telah mencederai penegakan hukum di Indonesia," kata pengacara Ricky, Erman Umar saat membacakan duplik di PN Jaksel, Selasa (31/1/2021), dikutip dari detikNews.

"Perkenankanlah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah Ayat 191 sebagai berikut yang artinya: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman juga mengutip Surah An-Nahl ayat 90 yang menjelaskan tentang perintah berlaku adil dan melarang berbuat keji.

"Kami mengutip pula Surah An-Nahl: 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran'," kata Erman.

ADVERTISEMENT

Erman lalu meminta hakim membebaskan Ricky dari segala tuntutan hukum. Dia juga meminta hakim memulihkan hak Ricky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Kami mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman.

"Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya terdakwa dari tuntutan hukuman. melepaskan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Ricky

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Menurutnya, pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum.

"Bahwa oleh karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya," kata jaksa saat membaca replik di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memutuskan perkara ini dengan keadilan. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal.

Dilansir detikNews, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Hide Ads