Seorang wanita pemilik usaha rental PS melakukan pelecehan seksual terhadap belasan orang anak. Salah satu orang tua korban mengungkap pelaku berinisial YS (25) sempat berbohong mengaku menjadi korban.
"Pelaku ini nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata, kata orang tua korban, E, saat diwawancara di Mapolda Jambi, demikian dikutip dari detikSumut, Senin (6/2/2023).
Pelecehan tersebut dilakukan YS kepada korban anak-anak lelaki. Sementara itu pelaku memaksa para korban anak perempuan untuk menonton film dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami-istri. Suaminya tidak tahu, karena dia menyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sebutnya.
Modus Pelaku Iming-iming Main PS
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengungkap modus pelaku yakni memberi bonus jam rental main PS.
"Anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya, saat dihubungi Sabtu (4/2).
Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
YS dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun," jelas Andri.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
(sip/sip)