Eks Bupati Pemalang Disebut Curhat Duit Habis Buat Kampanye saat Main Gaple

Eks Bupati Pemalang Disebut Curhat Duit Habis Buat Kampanye saat Main Gaple

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 14:22 WIB
7 PNS Pemalang jadi saksi kasus suap jabatan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, di PN Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023).
7 PNS Pemalang jadi saksi kasus suap jabatan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, di PN Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Menurutnya uang itu merupakan pinjaman. Namun, karena merasa berjasa telah membantu Mukti Agung dalam pencalonan sebagai bupati, Imam berharap ada promosi jabatan. Uang yang dianggapnya pinjaman pun dianggap lunas usai Imam mendapat kenaikan jabatan.

"Kami kan selama ini sudah membantu beliau, harapannya sih ada promosi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti Agung Wibowo bersama orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo didakwa telah melakukan korupsi sebanyak Rp 6 miliar yang terdiri dari suap dan gratifikasi. Mukti Agung melancarkan aksinya dengan bantuan Adi Jumal yang bertugas untuk koordinasi dengan orang-orang yang jabatannya akan dinaikkan.

Mukti Agung dianggap telah mengangkat 11 orang untuk naik jabatan ke eselon 2 dan menerima uang syukuran masing-masing Rp 100 juta. Selain itu Mukti Agung juga menerima uang syukuran dari berbagai jabatan lain.

ADVERTISEMENT

"Eselon 3, eselon 4, KWK (koordinator wilayah kecamatan), kepala sekolah, dan uang-uang dari dinas-dinas di Kabupaten Pemalang," kata jaksa Joko Hermawan saat sidang perdana, Selasa 27 Desember 2022.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.


(sip/dil)


Hide Ads