4 Pejabat Pemalang Penyuap Bupati Dituntut 2 Tahun Penjara

4 Pejabat Pemalang Penyuap Bupati Dituntut 2 Tahun Penjara

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 19 Des 2022 16:16 WIB
Sidang tuntutan pemberi suap eks Bupati Pemalang Mukti Agung Widodo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022).
Sidang tuntutan pemberi suap eks Bupati Pemalang Mukti Agung Widodo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang lanjutan dalam kasus penyuapan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Agenda sidang itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan empat PNS yang menyuap bupati.

Jaksa menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh dituntut dalam berkas berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Mereka hadir secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (19/12/2022).

Jaksa meminta hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko memutuskan keempatnya bersalah atas pemberian uang kepada Mukti Agung Wibowo dan menjatuhi masing-masing terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan, dilakukan secara bergantian di mana Yanuarius mendapat giliran pertama.

Jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Keempatnya dinilai secara sadar memberikan sejumlah uang kepada Mukti Agung Wibowo atas jabatan yang diembannya saat ini. Uang tersebut, diberikan masing-masing terdakwa kepada Adi Jumal Widodo yang merupakan kepanjangan tangan dari Mukti Agung Wibowo.

Dalam persidangan sebelumnya, Mukti Agung mengakui telah menggunakan untuk berbagai kegiatan operasional sebagai bupati. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.

"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," jelasnya dalam persidangan, Senin (28/12).

Ditanyai Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, apakah dia mengangkat pejabat tersebut karena dijanjikan uang syukuran, Mukti Agung sempat mengelak. Namun, setelah dicecar, ia mengakui bahwa uang syukuran termasuk ukuran subyektif yang menjadi penilaiannya.

"Pertimbangan dari Adi Jumal dan loyalitas" katanya.

"Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," lanjutnya.




(ahr/aku)


Hide Ads