Eks Bupati Pemalang Disebut Curhat Duit Habis Buat Kampanye saat Main Gaple

Eks Bupati Pemalang Disebut Curhat Duit Habis Buat Kampanye saat Main Gaple

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 14:22 WIB
7 PNS Pemalang jadi saksi kasus suap jabatan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, di PN Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023).
7 PNS Pemalang jadi saksi kasus suap jabatan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, di PN Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Sidang lanjutan kasus suap jabatan dengan terdakwa eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, kembali digelar hari ini. Kali ini jaksa memanggil 7 saksi yang merupakan PNS di lingkungan Kabupaten Pemalang.

Sebanyak 7 PNS itu menjadi saksi karena masuk dalam orang yang menyerahkan uang kepada Mukti Agung usai dilantik kenaikan jabatan. Salah seorang saksi, Imam Mukarto, menceritakan dirinya memberi uang kepada Mukti Agung karena dicurhati bahwa Mukti Agung sedang tidak punya uang.

"Kalau ke Pak Mukti karena hubungan kami secara pribadi baik. Kami pernah memang waktu itu Pak Bupati membutuhkan uang, secara sukarela kami berempat memberikan," kata Imam Mukarto saat bersaksi dalam sidang yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko di PN Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam yang merupakan PNS Dinas Perikanan Pemalang itu menyebut ada empat orang yang memberikan uang kepada Mukti Agung dari dinasnya. Dari empat orang itu, hanya dua diantaranya yang dipanggil untuk bersaksi. Mereka dilantik atas jabatan barunya pada 29 Desember 2021.

Imam menceritakan dirinya dan Mukti Agung memang dekat. Dia sering datang ke rumah dinas Bupati untuk sekadar nongkrong atau main kartu dengan staf yang ada di sana.

ADVERTISEMENT

Imam membenarkan bahwa dia dan keempat temannya pernah memberi uang kepada Mukti Agung sebelum dilantik atas jabatan barunya. Imam menyebut hal itu merupakan pinjaman karena Mukti Agung memberikan uang.

Namun, saat ditanya dari mana Imam tahu bahwa Mukti Agung membutuhkan uang, dia sempat berkelit. Dia sempat menyatakan tak pernah diberitahu dan pemberiannya merupakan inisiatif dirinya yang berkoordinasi dengan keempat temannya.

"Itu pikiran saya saja karena saya dengan beliau dekat," ujarnya.

Setelah dicecar jaksa dan hakim, Imam kemudian mengaku mendapat informasi Mukti Agung tak punya uang dari salah satu staf di rumah dinas bupati. Jaksa lalu membacakan BAP Imam yang mengatakan bahwa Mukti Agung sempat bercerita kepadanya tengah tidak punya uang karena habis untuk dana kampanye.

Imam pun membenarkan hal tersebut. Ia menyebut hal itu terjadi saat dirinya dan Mukti Agung tengah bermain kartu gaple di rumah dinas bupati.

"Iya, benar," katanya.

Uang yang dari keempat orang itu total sebanyak Rp 70 juta. Imam sendiri memberikan Rp 10 juta.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

Menurutnya uang itu merupakan pinjaman. Namun, karena merasa berjasa telah membantu Mukti Agung dalam pencalonan sebagai bupati, Imam berharap ada promosi jabatan. Uang yang dianggapnya pinjaman pun dianggap lunas usai Imam mendapat kenaikan jabatan.

"Kami kan selama ini sudah membantu beliau, harapannya sih ada promosi," ujarnya.

Mukti Agung Wibowo bersama orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo didakwa telah melakukan korupsi sebanyak Rp 6 miliar yang terdiri dari suap dan gratifikasi. Mukti Agung melancarkan aksinya dengan bantuan Adi Jumal yang bertugas untuk koordinasi dengan orang-orang yang jabatannya akan dinaikkan.

Mukti Agung dianggap telah mengangkat 11 orang untuk naik jabatan ke eselon 2 dan menerima uang syukuran masing-masing Rp 100 juta. Selain itu Mukti Agung juga menerima uang syukuran dari berbagai jabatan lain.

"Eselon 3, eselon 4, KWK (koordinator wilayah kecamatan), kepala sekolah, dan uang-uang dari dinas-dinas di Kabupaten Pemalang," kata jaksa Joko Hermawan saat sidang perdana, Selasa 27 Desember 2022.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.



Hide Ads