Seorang anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ (53) ditangkap saat menunggu sabu yang dipesannya. Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang dan Provinsi Jawa Tengah.
Saat ditangkap, dia tengah menunggu sabu yang dipesannya dari seorang pensiunan PNS sekaligus eks camat di Kabupaten Pekalongan bernama UBS (63). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pengacara kedua tersangka, Jimmy Muslimin menyebut kliennya menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkara ini, klien kami meminta maaf kepada keluarga, istri, anak dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara yang dihadapi. Keduanya menyesal atas apa yang dilakukannya selama ini," ungkap Jimmy, Kamis (2/2/2023).
Sebagai pengacara, dia mengatakan bakal mendampingi kliennya dalam menjalani proses penyidikan. Dia berharap keduanya bisa menjalani rehabilitasi.
"Terkait langkah hukum dari saya dan tim, saya akan mendampingi proses penyidikan dari pihak BNN sampai proses hukum ke tingkat lebih lanjut dan saya akan mengupayakan yang terbaik, termasuk rehabilitasi. Harapannya bisa direhabilitasi," ungkapnya.
Upaya rehabilitasi diharapkan kedua tersangka tersebut. Lebih-lebih, menurut Jimmy, kondisi kesehatan JZ usai diamankan oleh BNN, kian memburuk.
"Ya, untuk kondisi keduanya, saat ini belum fit atau kurang sehat. Hal ini juga karena terkait usia. Seperti UBS harus pakai kursi roda. Kalau JZ memang kurang sehat sebelum penangkapan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, BNN Kabupaten Batang, menangkap UBS dan JZ, pada Minggu dini hari, kemarin. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. UBS sendiri selain pengguna juga yang mencarikan untuk pada JZ.
UBS ditangkap saat hendak mengantar sabu ke rumah JZ. Dari tangannya ditemukan paket sabu 0,5 gram. Petugas kemudian bergerak menangkap JZ di rumahnya.
(ahr/apl)