Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Terkait Sabu, Siapa Pemasoknya?

Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Terkait Sabu, Siapa Pemasoknya?

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 21:00 WIB
Kantor BNNK Batang. Foto diambil Kamis (2/2/2023).
Kantor BNN Kabupaten Batang. Foto diambil Kamis (2/2/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ (53) dan eks camat inisial UBS (63) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang terkait kasus sabu. Siapa pemasok narkoba jenis sabu untuk JZ dan UBS?

Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara menjelaskan pihaknya masih menelusuri siapa pemasok narkoba di wilayahnya, yakni Batang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan.

"Tersangka UBS yang memasok ke JZ. UBS mendapat barang dari mana? Itu pun masih ditelusuri petugas. Petugas sudah memiliki gambaran awal terkait orang yang suplai ini, tapi belum dapat diinformasikan saat ini," kata Khrisna kepada awak media di Kantor BNNK Batang, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Arief Dimjati mengatakan pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa pemasok narkoba dalam kasus anggota DPRD Kota Pekalongan dan eks camat ini.

"Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ (53) ditangkap BNN Kabupaten Batang saat tengah menunggu sabu yang dipesannya. Petugas juga menangkap UBS (63) yang sedang mengantar narkoba untuk JZ.

Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu dini hari kemarin. UBS ditangkap saat hendak mengantar sabu ke rumah JZ. Dari tangannya ditemukan paket sabu 0,5 gram. Petugas kemudian bergerak menangkap JZ di rumahnya.

UBS merupakan pensiunan PNS dan pernah menjadi camat di Kabupaten Pekalongan.

Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara mengatakan JZ sudah mulai mengenal narkoba sejak tahun 1990. Sempat berhenti, kemudian mulai mengonsumsi lagi narkoba jenis sabu dan ekstasi di tahun 2009.

"Dalam Pengakuannya, untuk tersangka JZ, pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali (kenal narkoba). Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Khrisna, Kamis (2/2).

Sementara untuk UBS mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001, Dia kemudian sempat berhenti pada 2017, namun kembali memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

"Kembali mengonsumsi pada bulan-bulan terakhir ini. Jadi kalau menurut pengakuan UBS mengonsumsi sabu dan ganja. Cuman kecenderungannya memang sabu yang rutin, dalam beberapa bulan terakhir ini," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Khrisna menyebut kedua tersangka menunjukkan kecenderungan sikap sebagai seorang pecandu.

"Dari hasil screening awal, keduanya memang mempunyai kecenderungan seorang pecandu," ungkapnya.

"Jadi, hubungan keduanya, yakni tersangka JZ meminta bantuan USB untuk dicarikan sabu. JZ yang menyediakan uang, UBS yang mencari. Beberapa bulan terakhir ini menggunakan bersama-sama," lanjut Khrisna.




(rih/ahr)


Hide Ads