Siasat 4 Pria Sleman Mau Bunuh Dukun gegara Duit Tak Kunjung Berlipat

Siasat 4 Pria Sleman Mau Bunuh Dukun gegara Duit Tak Kunjung Berlipat

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 12:40 WIB
Empat pria ini ditangkap karena upaya pembunuhan dukun pengganda uang. Foto rilis Kamis, 2 Februari 2023.
Empat pria ini ditangkap karena upaya pembunuhan dukun pengganda uang (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Seorang pria berinisial S (50) menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelanggannya. S yang mengaku sebagai dukun itu disebut bisa menggandakan uang dalam waktu singkat namun hingga berbulan-bulan tak menuai hasil.

Percobaan pembunuhan itu dilakukan empat orang yang kini telah ditahan polisi. Keempat tersangka yakni DP (18) warga Mlati, M (42) dan SB (29) warga Ngaglik, serta UR (46) warga Kota Jogja.

"Peristiwa itu pada Sabtu, 28 Januari 2023 pukul 01.00 WIB tengah malam di Jalan Seyegan-Tempel. Pelaku ada empat orang," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safiudin menerangkan peristiwa ini berawal saat tersangka DP hendak menggandakan uang ke korban. Dia menyerahkan Rp 50 juta dengan harapan bisa digandakan menjadi Rp 5 miliar dalam waktu tujuh hari.

"Motifnya tersangka DP sakit hati, karena telah menyerahkan Rp 50 juta ke korban untuk digandakan namun empat bulan tak ada hasil tersangka sakit hati lalu memiliki niat menghabisi korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Segala cara pun dilakukan oleh tersangka DP untuk menghabisi korban. Menurut keterangan polisi, korban telah dua kali diracun menggunakan racun tikus namun gagal.

"Diracun nggak berhasil. (Racun tikus) dimasukkan ke kopi," katanya.

Karena gagal, DP kemudian mengajak tiga temannya untuk menghabisi korban. Kemudian pada Sabtu (28/1), korban mengajak tersangka DP dan M untuk wiridan atau berdoa di Jembatan Sungai Klegung.

Saat perjalanan pulang, tiba-tiba muncul tersangka UR dan langsung memukul korban menggunakan kunci roda dan membuat sepeda motor korban terperosok ke persawahan. Tak cukup sampai di situ, tersangka SB kemudian menabrak korban dengan mobil.

Safiudin melanjutkan tersangka DP kemudian berpura-pura mengejar pelaku yang menabrak dan M berpura-pura menolong korban. Bahkan keduanya juga sempat membuat laporan palsu.

"Di situ tersangka DP dan M membuat laporan palsu bahwa seolah-olah S ini menjadi korban kejahatan jalanan. Keluarga korban juga saat itu mencari korban karena hingga pagi belum pulang, kedua tersangka juga pura-pura membantu tapi mencari menjauhi TKP," jelasnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Kedok para tersangka pun akhirnya terbongkar oleh polisi. Sebab, saat melakukan penyelidikan polisi menilai ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat pelaku.

Keempatnya pun akhirnya bisa diciduk pada hari yang sama. "Pada 28 Januari Polresta Sleman mengungkap kasus ini dan mengamankan empat orang pelaku dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Polisi menyita kunci roda, mobil pikap, dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana 9 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial DP mengaku tertarik menggandakan uang karena yakin S merupakan orang sakti. Dia mengaku uang yang diserahkan ke S dari hasil berutang dan jual ternak.

"Rp 50 juta punya saya. Dari hasil jual kambing dan utang. Digandakan Rp 5 miliar dalam waktu awalnya tujuh hari, tapi empat bulan tidak terealisasi. Sehari sebelum kejadian itu saya racun pakai obat tikus dua kali," kata DP.



Hide Ads
Riau Bhayangkara Run