Pegawai di Semarang Bikin Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 162 Juta

Pegawai di Semarang Bikin Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 162 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 01 Feb 2023 18:29 WIB
Black Friday Artinya Apa? Ini Sejarah di Baliknya
Ilustrasi order fiktif (Foto: Shutterstock)
Semarang -

Seorang pria, Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28), nekat melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja. Akibatnya, perusahaan dibuat rugi hingga Rp 162 juta.

Abilio membuat order fiktif sejak September 2022 silam dan ketahuan saat audit perusahaan pada 14 Desember 2022. Produk yang dipesannya berupa makanan dan minuman kemasan.

"Abilio telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengatakan selain order fiktif, Abilio ternyata juga tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di kawasan industri Candi, Semarang, tersebut. Oleh karena itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai seratusan juta.

"Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 pelapor membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengejaran pelaku dilakukan dan ternyata yang bersangkutan berpindah-pindah. Pelaku sempat berada di Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang hingga akhirnya Abilio ditangkap di Kota Semarang.

"Setelah mengetahui alamat kos pelaku di Perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Irwan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(ams/rih)


Hide Ads