Perintah AKBP Dody Tukar 10 Kg dengan Tawas, Irjen Teddy: Mainkan, Mas

Nasional

Perintah AKBP Dody Tukar 10 Kg dengan Tawas, Irjen Teddy: Mainkan, Mas

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 01 Feb 2023 17:50 WIB
Solo -

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Jaksa mengungkap perintah Irjen Teddy ke AKBP Doddy itu.

Dilansir detikNews, peristiwa itu bermula pada 17 Mei 2022, kala itu Doddy mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Jaksa menuturkan Teddy memerintahkan Doddy mengganti sabu dengan tawas itu untuk alasan bonus anggota. Kala itu, menurut jaksa, Doddy mengaku tidak berani melaksanakan arahan Teddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip dari detikNews, Rabu (1/2/2023).

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Doddy disebut membahas perintah dari Teddy itu bersama Syamsul Ma'arif di rumah dinas Doddy. Kepada Doddy, Syamsul menyebut perintah Teddy itu rawan karena mereka tak berpengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Doddy menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Doddy.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, Saksi Teddy Minahasa Putra beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut. Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ucap jaksa.

Malam harinya, Doddy dipanggil seorang ajudan yang bernama Arif untuk menghadap Teddy di hotel. Dalam pertemuan itu, Teddy disebut memerintahkan Doddy mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari saksi Teddy Minahasa Putra menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra untuk menghadap Saksi Teddy Minahasa Putra di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 (sepuluh) kilogram, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," kata jaksa.

Kala itu, Doddy mengaku tak berani, tapi kemudian menyanggupi karena perintah Teddy Minahasa. Doddy lalu meninggalkan hotel untuk kembali ke Polres Bukittingi.

"Terhadap arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya, namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar hotel saksi Teddy Minahasa Putra Ialu kembali menuju Mapolres Bukittinggi," ucap jaksa.

Selengkapnya perintah Teddy ke Doddy soal ganti barang bukti 10 kg sabu dengan tawas.

Jaksa mengatakan Doddy kemudian bertemu lagi dengan Syamsul Ma'arif untuk membahas perintah Teddy. Lagi-lagi, Syamsul Ma'arif menyebut hal itu rawan untuk dilakukan, tapi Doddy menyebut Teddy akan marah bila perintah tersebut tidak dilaksanakan.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi Syamsul Ma'arif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi Syamsul Ma'arif , perihal hasil pembicaraan antara Terdakwa dengan Saksi Teddy Minahasa Putra saat Terdakwa dipanggil menghadap ke kamar hotel Saksi Teddy Minahasa Putra, di mana saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram dan kemudian ditukar dengan tawas, selanjutnya saksi Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan," kata jaksa.

"Lalu Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya Saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," sambungnya.

Jaksa menyebut Teddy kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Doddy yang isinya 'Mainkan ya, Mas'. Pesan itu lalu dijawab Doddy yang isinya 'Siap Jenderal'.

"Kemudian sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'Siap Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimalnya' dan Terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Dalam kasus ini, AKBP Doddy Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)


Hide Ads