Saat Hakim Minta Pembobol Rekening BCA Kembalikan Rp 320 Juta Sepekan

Regional

Saat Hakim Minta Pembobol Rekening BCA Kembalikan Rp 320 Juta Sepekan

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 31 Jan 2023 16:52 WIB
Sidang perkara pembobolan rekening BCA oleh tukang becak
Sidang perkara pembobolan rekening BCA oleh tukang becak. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim.
Solo -

Terdakwa pembobol rekening Bank BCA Muhammad Thoha dituntut 4 tahun penjara. Mendengar tuntutan tersebut, Thoha pun meminta keringanan kepada hakim dengan berbagai dalih salah satunya karena harus membiayai tiga anaknya.

Mendengar permintaan Thoha, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan selanjutnya meminta kepada Thoha agar mengembalikan uang yang dibobolnya dalam waktu sepekan. Begini jawaban Thoha.

Dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2023) setelah mendengar tuntutan JPU, Thoha seketika meminta keringanan kepada majelis hakim. Dia beralasan masih menghidupi 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren, ditambah lagi dirinya sudah bercerai dengan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha yang menghadiri sidang tersebut secara daring atau online dari tahanan.

Thoha mengakui dialah yang membuat skenario pembobolan rekening dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang punya wajah dan perawakan mirip pemilik rekening asli Muin Zachry. Setelah berhasil ia pakai uang itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anaknya di ponpes.

ADVERTISEMENT

"Sebagian saya buat beli HP iPhone Pro 13 Pro Max, dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha dalam sidang pemeriksaan terdakwa Selasa pekan lalu.

Thoha mengaku menghabiskan uang senilai kurang lebih Rp 272 juta dan hanya menyisakan Rp 48 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam waktu 2 bulan saja.

Padahal, Muin Zachry mendapatkan uang tersebut setelah menjual dua rumahnya di Surabaya dan Sidoarjo. Rencananya uang itu akan dipakai untuk berobat istrinya yang sakit komplikasi.

Akan tetapi, sang istri justru meninggal usai mengetahui kejadian tersebut. Tepatnya 2 pekan setelah pembobolan rekening itu pada 2022. Muin melalui penasihat hukumnya menyebut bahwa istrinya meninggal karena terkejut.

Baca hakim minta Thoha kembalikan uang dalam sepekan di halaman berikutnya....

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah dirinya mengembalikan kerugian korban? Ia sempat memberikan tenggat waktu pengembalian uang tersebut, yakni selama satu pekan.

"Dari barang (uang) yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya Marper kepada Thoha dengan nada tinggi.

Thoha awalnya menyatakan kesanggupannya dengan menyebut kata 'Insyaallah'. Tapi setelah mengucapkan kata itu, selama beberapa detik ia terdiam. Lantas ia buru-buru meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu hingga setelah dirinya bebas.

"Insyaallah Yang Mulia.... Mohon maaf yang mulia, setelah bebas, ya, yang mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," katanya.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)


Hide Ads