Polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi atas dugaan otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi juga telah resmi menjadi tersangka.
"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, demikian dilansir detikJatim, Jumat (27/1/2023).
Toni menegaskan penangkapan Samanhudi ditegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum. Selain itu polisi juga berdasar pada hasil pemeriksaan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samanhudi jadi tersangka karena ia telah memberikan informasi kepada para pelaku. Samanhudi bertemu dengan para pelaku di suatu lapas dan memberikan informasi tentang tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan perampokan.
Samanhudi Ditangkap saat Olahraga
Samanhudi ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB saat ia sedang berolah raga.
"Ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar, sedang melakukan olahraga," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (27/1).
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, Samanhudi diamankan bukan di rumahnya.
"Yang bersangkutan sejak kemarin sore tidak terdeteksi, tidak terlihat di depan rumahnya. Jadi kita tangkap di luar rumahnya yang bersangkutan," kata Lintar
Saat diamankan, kata Lintar, Samanhudi kooperatif. Orang-orang yang ada di sekitar Samanhudi juga kooperatif saat penangkapan sedang dilakukan.
(sip/sip)