Seorang pemuda di Kabupaten Tanjung Timur, Provinsi Jambi, inisial K, tega memperkosa pacarnya sendiri sebanyak dua kali. Tak hanya itu, pria itu juga mengancam akan membunuh pacarnya jika melapor.
"Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi bejat ini kepada korbannya. Pemerkosaan itu dilakukan dengan cara diancam dibunuh," kata Kanit PPA Polres Tanjab Timur, Brigadir Riky R Siahaan, Jumat (27/1/2023), dikutip dari detikSumut.
Riky menjelaskan, K memperkosa pacarnyapada Senin (23/1). Usai memperkosa, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkannya. Meski demikian, korban tetap memutuskan melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Kecamatan Geragai tanpa perlawanan. Dia kita tangkap setelah sehari dilaporkan telah memperkosa korban," ungkap Riky.
Dari hasil pemeriksaan polisi ke pelaku dia menyatakan melakukan perbuatannya itu sudah dua kali. Pemerkosaan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat malam hari.
"Pelaku kini dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," pungkas Riky.
(dil/sip)