Apes! Pria Semarang Ini Terciduk gegara Jual Motor Curian ke Pemiliknya

Apes! Pria Semarang Ini Terciduk gegara Jual Motor Curian ke Pemiliknya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 24 Jan 2023 16:59 WIB
Pelaku adalah Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Pelaku adalah Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Seorang pria di Kota Semarang ditangkap polisi usai berniat menjual motor hasil tipu dayanya ke pembeli. Apesnya, calon pembeli tidak lain adalah sang pemilik motor tersebut. Saat ini pelaku yang diketahui bernama Abdul Wahid (31) mendekam di penjara.

Pelaku merupakan warga Banjardowo, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Aksi pencurian itu dilakukan Senin (16/1/2023) pukul 18.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto tepatnya di depan Central City Mall.

"Bapak Abdul Wahid ini membonceng orang kemudian berhenti di depan Central City. Yang bersangkutan memberhentikan seorang anak usia 16 tahun yang membawa motor. Yang bersangkutan menyapa anak itu dan bilang, 'masmu ning omah ra? (Kakakmu di rumah tidak)'. Seolah kenal kakaknya. Saksi ternyata punya kakak, bilang, kakak di rumah," kata Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian minta diantar korban ke rumahnya namun dengan posisi pelaku memboncengkan saksi itu. Di tengah jalan ternyata pelaku menjatuhkan sandal.

"Di tengah jalan mengaku sudah lama tidak bertemu kakak saksi dan meminta berhenti beli buah. Setelah itu di tengah jalan sandalnya dijatuhkan dan meminta saksi mengambilkan. Ternyata setelah itu motor dibawa kabur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Abdul Wahid membenarkan kronologi tersebut. Ia kemudian bercerita saat beraksi dia tadinya diantar seorang teman. Ia kemudian melancarkan aksinya dengan memilih secara acak target yang akan diajak bicara.

"Tahu cara ini dari akun jual beli. Acak saja, langsung sekali," ujar Abdul.

Kemudian setelah berhasil membawa kabur motor Beat bernopol H 4226 ATE, sehari kemudian dia menjual lewat halaman jual beli di Facebook seharga Rp 3 juta. Tidak disangka langsung ada pembeli dan diajak ketemuan atau COD.

"Saya iklankan di grup jual beli terus ada yang minat. Truss COD ke rumahnya ternyata itu yang punya motor sendiri, langsung dibawa ke Polsek Pedurungan. Saya waktu jual pelat nomornya tidak dicopot," ujar Abdul.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




(apl/ams)


Hide Ads