Polisi Usut Kasus Perkosaan Anak di Brebes, 4 Saksi Diperiksa

Polisi Usut Kasus Perkosaan Anak di Brebes, 4 Saksi Diperiksa

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 11:15 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy. (Foto: Mukhammad Fadlil/ detikJateng)
Semarang -

Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan anak di Brebes yang sempat geger karena berakhir damai dengan campur tangan oknum LSM. Enam pelaku ditangkap dan empat orang saksi diperiksa.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (17/1) sore. Empat saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Di samping enam pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang," kata Iqbal lewat pesan singkat, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan para pelaku yang ditangkap lima di antaranya masih berusia anak dan satu pelaku lainnya orang dewasa berinisial AI (19). AI berstatus pekerja wiraswasta.

"Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang dengan status di bawah umur dan satu orang status dewasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi heboh ketika pihak korban dan pelaku berdamai yang ternyata ada campur tangan orang-orang yang mengaku dari LSM. Iqbal menegaskan kepolisian tidak mengetahui atau terlibat dengan mediasi mereka.

"Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut," tegas Iqbal.

"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) mengungkap korban bahkan sempat diancam dilaporkan ke polisi.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads