Sederet Ungkapan Prihatin Soal Anak Diperkosa 6 Pria Berakhir Damai di Brebes

Round-Up

Sederet Ungkapan Prihatin Soal Anak Diperkosa 6 Pria Berakhir Damai di Brebes

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 07:00 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi. Foto: iStock
Solo -

Seorang gadis remaja menjadi korban kebiadaban 6 pria di Brebes. Gadis tersebut diperkosa secara bergiliran setelah dicekoki minuman keras.

Ironisnya, keluarga korban maupun keluarga pelaku justru membuat kesepakatan tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Mereka bertemu dalam sebuah mediasi yang digelar di rumah kepala desa setempat. Mediasi itu diinisiasi oleh sebuah LSM.

Kasus perkosaan anak yang berujung damai itu menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Berikut ini beberapa ungkapan keprihatinan terhadap kasus itu.

KPAI: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak di Brebes itu justru diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.

Padahal negara ini sudah memberlakukan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

"Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang." ucap Dian Sasmita melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023)

Pakar UGM: Harus Diadili

Pakar hukum UGM, M Fatahillah Akbar angkat bicara terkait kasus itu. Dia mengatakan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang tidak diatur secara implisit, tetapi dalam penjelasan umumnya menyebutkan soal proses peradilan.

"Dalam penjelasan umum poin keempat Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak," kata Akbar saat dihubungi detikJateng, Selasa (17/1/2023).

Ia juga mengatakan, dalam kasus ini seharusnya tidak terjadi mediasi. Pasalnya, mediasi itu walaupun sudah ditandatangani tapi perjanjian perdamaian itu harus batal demi hukum dan bisa berlanjut pelaporan ke polisi.

"Kemudian sebenarnya tidak boleh juga itu dilakukan perdamaian juga karena nanti itu dalam artian akan melemaskan kekerasan seksual ke depannya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ancaman melaporkan korban) Itu tidak bisa, pakai apa pun nggak ada, kalau dia adalah korban kejahatan dan dia melaporkan itu bukan pencemaran nama baik apalagi aduan palsu," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Akbar, kalau ada kekerasan seksual harus dilaporkan. Walaupun korban memang tidak mudah dalam melaporkan.

Satgas PPA Brebes: Hukum Harus Ditegakkan

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro Tayubi, mengutuk keras aksi pemerkosaan itu dan berharap hukum ditegakkan.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti," kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, kasus pemerkosaan ini bakal berdampak terhadap korban. Oleh sebab itu para pelaku harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapan pun," ujarnya.

Sederet komentar lainnya di halaman berikutnya.

Legislator: Polisi Harus Usut

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Eva Yuliana, juga mengutuk keras perkosaan tersebut. Dia mendesak polisi turun tangan.

"Saya minta terutama kepada Kapolres Brebes dan seluruh jajaran Polres Brebes untuk mengusut tuntas kasus ini. Jadi perdamaian, rembugan apik (baik) itu barang apik, tapi tidak semua cara ini bisa diterapkan di semua masalah atau semua kasus," kata Eva Yuliana di Omah Prahu 99 Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali Selasa (17/1/2023).

"Contohnya dalam kasus pemerkosaan seperti ini atau tindak pidana kekerasan seksual. Tentu ini tidak ada kata, sekali lagi saya berstatemen bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual atau dalam hal ini pemerkosaan apalagi," sambung dia.

Menurut dia, restorative justice bisa dilakukan di beberapa kasus. Namun tidak untuk tindak pidana kekerasan seksual.

Sebab tindak pidana kekerasan seksual itu adalah bentuk kesengajaan. Dampaknya bisa menimbulkan trauma yang luar biasa pada korban dan berdampak pada psikologi anak.

Sehingga perlu adanya upaya yang bisa menimbulkan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang.

Polres Brebes: Kami Akan Usut

Polres Brebes menindaklanjuti aduan kasus pemerkosaan anak oleh enam orang di Brebes. Saat ini polisi mulai mengumpulkan barang bukti dan memburu para pelaku.

KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan polisi segera mengambil langkah atas kejadian tersebut.

Puji menjelaskan, upaya yang akan diambil Sat Reskrim Polres Brebes yakni menugaskan Unit PPA dan berkoordinasi dengan DP3KB Brebes untuk mendatangi rumah korban guna mengumpulkan alat bukti.

"Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM, disaksikan kades, tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/dil)


Hide Ads