Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Lima orang terdakwa didakwa lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dilansir detikJatim, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun molor sekitar 30 menit. Dalam persidangan ini lima terdakwa mengikuti sidang secara online.
Kelima terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim), Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), dan Abdul Haris (panpel Arema FC). Mereka didampingi 13 penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana ini sebanyak 15 orang. Salah satu JPU, Evelin saat membaca surat dakwaan, mengatakan kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang dinyatakan tewas menjadi korban tragedi mengerikan itu.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, hari ini. Menjelang sidang kawasan PN Surabaya disterilkan.
Mengutip detikNews, Senin (16/1) PN Surabaya melarang media melakukan siaran langsung selama jalannya sidang. Suporter juga dilarang untuk hadir langsung ke persidangan.
(rih/rih)