Korban meninggal diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang. Korban meninggal akibat luka sayatan benda tajam usai dianiaya para pelaku. Mendapati anaknya dianiaya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat malam.
Akibat perbuatannya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya anggota kelompok motor sebagian besar anak-anak dibawah umur, kami berharap pada orangtua untuk lebih ekstra mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pengawasan harus dilakukan dari lingkungan kecil, keluarga, agar pergaulan anak terus dipantau dan terhindar dari pergaulan yang tidak bermanfaat," imbau Yorisa Prabowo.
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.
(apl/sip)