Emak-emak Penjual Bayi di Klaten 2 Kali Beraksi, 1 Dijual di Demak

Emak-emak Penjual Bayi di Klaten 2 Kali Beraksi, 1 Dijual di Demak

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 13:23 WIB
Tersangka penjualan bayi diamankan di Mapolres Klaten.
Tersangka penjualan bayi diamankan di Mapolres Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, tersangka kasus penjualan bayi ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Pelaku ternyata sudah dua kali menjual bayi.

"Ini untuk penjualan kedua kali dari penyelidikan kami. Yang pertama di wilayah Kabupaten Demak," jelas Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023) siang.

Dijelaskan Febriyanti, di Kabupaten Demak bayi itu dijual Rp 18 juta pada November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya pada bulan November 2022 di Demak. Untuk yang saat ini di Klaten penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan," papar Febriyanti.

Menurut Febriyanti, Polres juga akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu. Namun saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita perluas ke penjualan pertama, ini kita masih fokus kejadian di Klaten. Untuk kemungkinan ada sindikat masih kita selidiki, sementara hanya sendiri," imbuh Febriyanti.

Motif aksi penjualan bayi tersebut, imbuh Febriyanti, murni ntuk mendapatkan keuntungan. Kedua orang tua bayi itu mengetahui bayinya diadopsi bukan dijual.

"Ibu dan bapak bayi memberikan untuk diadopsi karena punya bayi berusia 11 bulan. Lalu mencari orang yang mau mengadopsi bayinya, niatnya mencari adopter yang siap merawat," ungkap Febriyanti.

Tersangka bekerja sebagai buruh. Dia juga memiliki dua anak di rumahnya.

"Status menikah dengan anak dua, saat ini juga memiliki bayi. Pekerjaan sebagai buruh," pungkas Febriyanti.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo Km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).




(apl/dil)


Hide Ads