Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan di Kasus Fitnah Anak Ahok

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 00:19 WIB
Divonis 6 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Terdakwa Ayu Thalia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan terbukti bersalah memfitnah Sean.

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir detikNews, Kamis (12/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan." sambungnya.

Majelis hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ayu Thalia pun diberi masa percobaan selama 10 bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim.

Hal Memberatkan dan Meringankan Ayu Thalia

Sikap Ayu Thalia selama di persidangan dinilai menjadi hal yang meringankan. Selain itu Ayu juga tidak memiliki catatan hukum.
Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persiadangan dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Sutaji.

Di sisi lain, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim menilai Ayu juga tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/koraban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengkaui perbuatannya," ucap hakim.

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Bui

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya jaksa meminta Ayu Thalia dibui 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan Terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu.

Selengkapnya di halaman berikut.



Simak Video "Video: Begini Rasa Cookies Rp 200 Ribu Jualan Anak Ahok Nicholas Sean"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork