
Kasasi Ayu Thalia Ditolak di Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Kasasi Ayu Thalia ditolak MA. Alhasil, Ayu Thalia tetap dihukum pidana percobaan karena terbukti mencemarkan nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Kasasi Ayu Thalia ditolak MA. Alhasil, Ayu Thalia tetap dihukum pidana percobaan karena terbukti mencemarkan nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean divonis divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan.
Ayu Thalia diputus tak ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan menjatuhi hukuman bui 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Ayu Thalia divonis masa percobaan 10 bulan dan bila melanggar hukum akan dikurung 6 bulan. Terbebas dari kurungan, Ayu Thalia tak kuasa menahan air matanya.
Ayu Thalia divonis 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Begini kata jaksa.
Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik melawan Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu dinyatakan bersalah.