Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan di Kasus Fitnah Anak Ahok

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan di Kasus Fitnah Anak Ahok

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 00:19 WIB
Divonis 6 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata
Divonis 6 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Terdakwa Ayu Thalia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan terbukti bersalah memfitnah Sean.

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir detikNews, Kamis (12/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan." sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ayu Thalia pun diberi masa percobaan selama 10 bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Hal Memberatkan dan Meringankan Ayu Thalia

Sikap Ayu Thalia selama di persidangan dinilai menjadi hal yang meringankan. Selain itu Ayu juga tidak memiliki catatan hukum.
Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persiadangan dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Sutaji.

Di sisi lain, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim menilai Ayu juga tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/koraban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengkaui perbuatannya," ucap hakim.

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Bui

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya jaksa meminta Ayu Thalia dibui 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan Terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu.

Selengkapnya di halaman berikut.

Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ayu dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," bunyi tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)


Hide Ads