Dua orang yang mengaku wartawan ditangkap Satreskrim Polres Pemalang karena diduga memeras seorang kepala desa. Dua warga Kabupaten Pemalang itu, D (45) dan NE (42), diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kepada M (52), salah satu kepala desa di Kecamatan Taman, Pemalang.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho menjelaskan penangkapan dua warga tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan mencurigakan di tempat kos milik salah satu pelaku. Atas informasi itu pihaknya langsung mengecek lokasi.
"Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada Desember 2022," jelas Ferry saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan, setelah proyek jalan itu selesai, kedua tersangka mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan sekitar 30 cm di bagian pinggir jalan rabat beton itu.
"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak, dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang," ungkap Ferry.
"Korban memberikan uang pada tersangka tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu. Lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp 500 ribu. Senin (9/1), kedua pelaku menghubungi korban kembali dengan alasan dana kurang. Akhirnya korban memberikan uang Rp 1 juta pada kedua tersangka yang mengaku dari media RI," imbuh Fery.
Dengan demikian total korban memberikan uang Rp 2,1 juta.
Pengakuan Tersangka
Dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, NE (42) mengaku sudah lama menjadi wartawan. Ia mengaku sebagai Kepala Biro sebuah media online dan cetak yang berkantor di Jawa Timur.
"Awalnya saya dagang terus terjun ke dunia wartawan. Saya daftar menjadi wartawan Rp 300 ribu sudah dapat ID Card. Setiap sepuluh hari saya setor seratus ribu untuk membeli korban 10," kata NE.
Selama menjadi wartawan, NE mengaku tak pernah dibayar. "Saya tidak pernah mendapatkan bayaran. Uang biasanya saya dapat saat orang-orang kirim rillis ke kita dan mereka kasih uang. Nominal tidak pernah saya patok," ujarnya.
Sedangkan tersangka D (45) mengaku sebelumnya berdagang ayam. Setelah diajak NE jadi wartawan, D meninggalkan pekerjaan lamanya.
"Saya daftar wartawan sama dia (NE). Bayar Rp 200 ribu dapat ID Card," kata D.
Ditanya soal kasus pemerasan terhadap seorang kades di Pemalang, keduanya saling melempar. "Saya hanya mediasi saja, penengah. Soal nominal uang saya tidak tahu," kata mereka.
Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pemalang. Kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(dil/apl)