Polisi telah membekuk dua maling yang beraksi di rumah jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian itu didasari oleh faktor ekonomi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai apakah benar pencurian itu didasari motif ekonomi atau bukan, yang punya kewenangan untuk menentukan itu merupakan polisi. Karena polisi yang memeriksa alat bukti termasuk keterangan dari tersangka.
"Nah masyarakat bisa menilai pekerjaan polisi misalnya dengan melihat apakah keterangan-keterangan tersangka tersebut logis atau tidak," kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan perjalanan dari Jakarta ke Jogja membutuhkan biaya. Apalagi dari keterangan yang didapat polisi kedua tersangka mengendarai sepeda motor dari Jakarta ke Jogja dan menginap di beberapa lokasi.
"Kalau dilihat dari cost and benefit analisis itu misalnya ya apakah ini para pelaku ini untung atau justru rugi kalau dilihat dari biaya yang dikeluarkan dengan materi yang didapatkan," ucapnya.
"Jadi soal motif ekonomi ya bisa saja ekonomi yang dalam arti ada dua, yang memang mereka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atau melakukan pencurian dengan motif ekonomi misalnya dengan suruhan orang lain," sambungnya.
Kendati demikian, dia melihat bahwa perkara ini sangat mungkin adalah kejahatan jalanan biasa. Tapi ada kemungkinan juga kejahatan ini terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.
Zaenur meminta agar polisi bisa menelusuri riwayat transaksi keuangan kedua tersangka untuk membongkar kasus ini.
"Nah saya melihat perlu untuk mendalami para tersangka ini misalnya dengan mengecek riwayat transaksi keuangan dari para tersangka, mengecek komunikasi digital para tersangka. Apakah misal ada komunikasi dengan pihak-pihak lain yang itu mungkin misalnya ada pihak yang menyuruh lakukan atau tidak gitu dan seterusnya. Itu menjadi tugas bagi aparat kepolisian untuk mengungkapnya secara tuntas," pungkasnya.
(apl/sip)