Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, menyebut polisi mengubah pasal dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kliennya dengan Ferry Irawan. Hotman menyebut pasal yang disiapkan polisi adalah tentang KDRT berat.
Melansir detikHot, Kamis (12/1/2023), sebelumnya polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata Hotman Paris, ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Venna Melinda akan ditemani oleh Hotman Paris dalam pemeriksaan ini.
"Saya mendampingi dia untuk menjalani BAP tambahan," jelas Hotman Paris.
Sebelumnya, Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, dipertemukan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya bertemu sesaat sebelum pemeriksaan Venna Melinda sebagai korban KDRT berakhir.
"Jadi Senin pagi pukul 09.00 WIB saat pemeriksaan, FI menyatakan sakit dan minta waktu. Dan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, FI datang kembali dan siap diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (11/1), dikutip dari detikJatim.
Dirmanto mengatakan Venna Melinda sempat bertemu dengan Ferry Irawan di ruang pemeriksaan atau di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Menurut informasi, mereka sempat bertemu dan meminta maaf kepada korban," ujarnya.
Meski demikian, Dirmanto mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari permintaan maaf itu. "Jadi kita tunggu saja," kata dia.
(rih/apl)