Istri eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti, Tri Kirana Muslidatun, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dan hotel yang menjerat suaminya. Tri Kirana yang akrab disapa Ana itu dicecar jaksa soal suap e-bike yang juga diterima suaminya.
Dalam persidangan Ana mengaku mengetahui soal pemberian sepeda elektronik atau e-bike dari Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, untuk Haryadi.
"Iya (tahu)," kata Ana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana mengatakan Dandan sudah mengambil sepeda tersebut sebelum Juni 2022, tepatnya sebelum puasa. "(Sepeda itu) Sudah diambil (Dandan) sebelum bulan Juni, sebelum puasa," kata Ana.
Mendengar keterangan Ana, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan sepeda tersebut masih ada di garasi rumah pada saat penyidik KPK menggeledah kediaman Haryadi, 6 Juni 2022.
"Pada saat penyidik mendatangi rumah saudara, (penyidik) melihat sepeda ada di sana, tapi belum dilakukan penyitaan. (Sepeda itu) Ada di samping (mobil) Range Rover, itu masih ada pada tanggal 6 Juni 2022," kata salah satu jaksa.
"Tadi saudara saksi menceritakan sebelum Juni sepeda sudah diambil sama Pak Dandan. Karena faktanya saat petugas kami mendatangi rumah pribadi saudara, itu sepeda masih ada, tapi setelah itu tidak ada, ternyata ada di Pak Dandan sepedanya, tanggal 30 Juni saya sita," sambung jaksa.
Ana kemudian mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail tentang sepeda milik Haryadi. Sebab, Haryadi punya banyak sepeda.
"Saya tidak terlalu tahu detail sepedanya Bapak (Haryadi), karena sepeda Bapak banyak," ujar Ana.
"Kan (sepeda) yang dari Pak Dandan hanya satu, coba diingat. Kapan sepeda itu berpindah dari garasi 6 Juni ke tangan Pak Dandan?" timpal jaksa.
Ana kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak memastikan bahwa sepeda yang dibawa Dandan adalah sepeda yang dimaksud oleh jaksa. Dia mengaku saat itu terburu-buru mau ke bandara.
"Saya nggak tahu mengambil itu dipakai apa, karena (Dandan) hanya bilang, 'Mbak saya mau ambil sepeda', tapi saya mau ke airport, jadi saya tidak ikut Dandan sampai akhir," kata Ana.
Jaksa kemudian memastikan kembali apakah benar Dandan datang ke rumah Haryadi dan Ana untuk mengambil sepeda yang dimaksud.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Sebenarnya ada dia (Dandan) ambil sepeda pada saat itu?" tanya Jaksa.
Ana mengaku tidak tahu, dia mengatakan saat itu hanya mempersilakan Dandan.
"Saya nggak tahu, saya cuman bilang 'ya sudah sana'," kata Ana.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana Haryadi Suyuti pada Senin (22/8/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa penyuap eks Walkot Jogja, Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap sederet pemberian hadiah bagi Haryadi Suyuti.
Dalam persidangan tersebut, jaksa dari KPK, Rudi Dwi Prastyono, menyebutkan terdakwa Oon bersama dengan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Properti, memberikan hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti ke-55 tahun 2019 berupa sepeda elektrik.
Sepeda elektrik bermerek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572, warna carbon blue, seharga Rp 80.200.000 itu dikirim ke rumah Haryadi.